NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD. MK memberi pengecualian pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD itu terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik.
Putusan perkara 365/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung via YouTube MK, Kamis (29/10/2026).
Gugatan itu diajukan oleh Terence Cameron. Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 dan penjelasan pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut isi pasal yang digugat itu.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b:
Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk: