"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan itu, antara lain muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.