Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu (30/9) dengan agenda pembuktian pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Pada Kamis (1/10), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.