NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, Adies mengatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.