NADIKABAR.COM β€” Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

β€œOleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Liliek menjelaskan para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.