Terkait tenggat pengajuan, perkara tersebut diajukan para pemohon ke MK pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah paling lambat 23 Maret 2024.

MK menyatakan persoalan tenggat tersebut dapat diperiksa karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, yakni pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden serta meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.