NADIKABAR.COM β€” Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

β€œOleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Liliek menjelaskan para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.

Terkait tenggat pengajuan, perkara tersebut diajukan para pemohon ke MK pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah paling lambat 23 Maret 2024.

MK menyatakan persoalan tenggat tersebut dapat diperiksa karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, yakni pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden serta meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.