Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.