NADIKABAR.COM β Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
βMahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,β kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, Adies mengatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
βDengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,β ujar Adies.
MK kemudian dalam amar putusannya mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB. Perkara itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.