NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju lagi dalam Pilpres 2029. Denny menyebut Gibran juga tak bisa mengikuti kontestasi pilkada karena tak memiliki ijazah atau bukti tamat belajar jenjang SMA atau sederajat.

"Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden," kata Denny Indrayana usai putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Denny mengatakan Gibran bisa mendaftar jabatan pejabat publik jika mengikuti program paket C untuk memperoleh ijazah kelulusan SMA atau sederajat. Dia mengatakan banyak jabatan publik yang mensyaratkan ijazah SMA.

"Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa," ujarnya.

Dia mengatakan jika ditarik ke belakang, Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonan Wali Kota Solo. Dia mengatakan MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena keterlanjuran pelantikan.

"Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak," kata Denny.

"Saya tentu punya preferensi, tetapi saya juga mengerti dan memahami kenapa Mahkamah menahan diri pada level tidak masuk setelah pelantikan," sambungnya.

Denny menyebut Gibran seharusnya mundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat kelulusan lain yang bisa disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. Dia mengatakan pihaknya akan bergerak ke DPR dalam waktu dekat untuk mendorong isu impeachment atau pemakzulan Gibran dengan dasar putusan MK.