"Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur," ujarnya.
Lebih lanjut, Denny mengatakan pihaknya sudah mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud untuk bergabung dalam gugatan ini. Dia mengatakan mereka menyatakan tidak ikut bergabung.
"Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan," ujarnya.
Kuasa hukum para penggugat, Bambang Widjojanto, mengatakan apa yang dilakukan Gibran merupakan perbuatan tercela. Dia mengatakan KPU juga melanggar prinsip keakuratan dan kecermatan dalam proses verifikasi.
"Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan," ujar Bambang.
Bambang mengatakan menurut keterangan Bawaslu, KPU juga membatasi akses Bawaslu dalam proses verifikasi. Dia mengatakan anggota KPU yang meloloskan syarat pendidikan pencalonan Gibran harus dikenakan sanksi.
"Jadi, yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi, karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Refly Harun, mengatakan putusan MK ini membawa kebahagiaan untuk kedua pihak. Dia mengatakan pihak termohon senang karena Gibran tak didiskualifikasi, sementara penggugat senang karena MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.