NADIKABAR.COM — Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengucapan putusan keabsahan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan."Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam.Asrul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.
Namun demikian, di dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak dapat menemukan bukti penyertaan ijazah SMA Gibran.
Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pukul 20.00 WIB sebagai penanda dimulainya sidang tersebut.
Adapun permohonan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.