NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempersoalkan aturan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
Permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan oleh Majelis Panel Hakim dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di Gedung I MK, Jakarta, Kamjs.
Pengujian ini dimohonkan oleh lima Pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti, yang menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.
“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa “atau sekolah lainnya sederajat” dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin.
Pemohon juga menguji frasa “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas di tetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” dalam penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam pokok-pokok permohonannya, menyampaikan salah satu Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik dan aktual sebagai akibat langsung dari berlakunya normal dalam pasal frasa “atau sekolah lain sederajat” dalam pasal a quo.
“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.