Para pemohon dalam permohonannya menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah membuat kekacauan hukum dan keributan publik. Sebab, frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam pasal a quo memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan “surat keterangan” (suket) yang di mana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.
“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” kata Syamsul.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, para Pemohon meminta kepada MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya, memberikan penafsiran konstitusional kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
“Menyatakan norma frasa 'kesederajatan' pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai penjelasan pasal,” kata Dimas Yoga Pratama, Pemohon V yang membacakan petitum permohonan.
Hakim Konstitusional Asrul Sani, dalam penasehatannya, meminta para Pemohon menunjukkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut.
“Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus anda pikirkan itu, dimana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.