NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim Arsul Sani diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pengusiran dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka. MKMK akan melakukan pemeriksaan persyaratan dari laporan tersebut terlebih dahulu.
"Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna ketika dihubungi, Minggu (4/10/2026).
Palguna menyebut pemeriksaan administrasi laporan itu akan dilakukan pada Selasa (6/10). Setelah pemeriksaan administrasi tersebut, baru akan ditentukan oleh MKMK tindak lanjut dari laporannya.
"Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu," sebutnya.
Adapun peristiwa pengusiran itu terjadi pada persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (1/10) malam. Hakim MK mengusir M Rullyandi, ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Lalu pada Jumat (2/10), Rullyandi melaporkan ke MKMK, Jakarta Pusat, terkait kejadian ini. Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
Dia juga melaporkan Arsul Sani yang dinilai melakukan intervensi kebebasan akademik. Dia menilai hal tersebut mencederai MK.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.