"Apalagi dibandingkan 2023, luasannya lebih luasan ini, maka perlu ada ekstra segala sesuatu yang bisa kita gunakan untuk bisa memadamkan. Selain jalur darat tetap dilakukan, jalur udara juga dilakukan," lanjutnya.
Untuk diketahui, kebakaran di TPA Putri Cempo, Solo, terjadi sejak Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Api pertama kali terlihat membakar gunungan sampah di Blok B dan kemudian merembet ke sejumlah titik lainnya. Hingga Senin (7/9), kebakaran telah memasuki hari keenam dan masih dilakukan upaya pemadaman oleh tim gabungan.
Pemkot Solo sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari, terhitung mulai 3 September 2026. Penetapan ini dilakukan karena kebakaran belum terkendali dan membutuhkan pengerahan sumber daya lebih lanjut untuk penanganan.