Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan semakin berkembangnya modus penambahan BKO pada OBA.

"Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk," jelas Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM, Sabtu (12/9/2026).

Temuan ini sekaligus menunjukkan kemampuan BPOM dalam mengantisipasi perkembangan modus adulterasi OBA. BPOM secara berkelanjutan mengembangkan metode analisis, memperluas cakupan pengujian, dan meningkatkan kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi tidak hanya BKO yang selama ini umum ditemukan, tetapi juga senyawa baru, analog, maupun turunannya yang berpotensi ditambahkan secara ilegal ke dalam OBA.

Selain temuan pyrimidenafil tersebut, kegiatan pengawasan BPOM selama periode Juli 2026 juga menemukan 35 item produk OBA tanpa izin edar (TIE) mengandung BKO. BKO yang teridentifikasi pada produk-produk tersebut merupakan BKO yang pernah ditemukan sebelumnya, tim redaksi lain sildenafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, serta BKO jenis lainnya.