Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO secara ilegal pada OBA masih terus terjadi. BKO merupakan senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam OBA. Keberadaan BKO yang tidak diinformasikan kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kesehatan karena pengguna mengonsumsi zat berkhasiat obat tanpa mengetahui jenis, jumlah, dosis, kontraindikasi, maupun potensi interaksinya dengan obat atau bahan lain yang sedang dikonsumsi.

Terhadap 3 produk yang terbukti mengandung pyrimidenafil, BPOM telah mengambil tindakan tegas berupa pembatalan izin edar. Sementara terhadap 35 item OBA TIE yang mengandung BKO, BPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring.