NADIKABAR.COM — Jayadi alias YS (21) ditangkap karena memperkosa anak berusia 15 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan modus mencekoki korban dengan obat keras Hexymer hingga lemas.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2026. Diketahui, pelaku dan korban menjalani hubungan pacaran.

Berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan. Pada malam harinya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B, Kota Serang.Mereka sempat makan di sebuah angkringan hingga jelang tengah malam. Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya dengan mengendap-endap.

Pelecehan tersebut terjadi di kamar tersangka. Agar korban tak berdaya, tersangka memberi korban minuman yang telah dicampur Hexymer.