"Korban diberikan minuman soda yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ujar AKBP Andri dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).Menjelang pagi hari korban mulai sadarkan diri. Korban kemudian diantarkan pulang oleh tersangka hingga orang tua korban mengetahuinya.
Korban sempat diinterogasi oleh orang tuanya karena tak pulang semalaman. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebut penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa kali dipanggil, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan.