Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Modus izin menginap, pria di Keagungan Jakbar gasak motor teman
Seorang pria berinisial TAS mencuri sepeda motor milik temannya di Jalan Keagungan, RT/RW 002/006 Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, setelah dua malam m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan motor itu tadi kurang lebih Rp6 juta," kata Bobby.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman tujuh tahun pidana penjara," imbuh Bobby.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.