"Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan motor itu tadi kurang lebih Rp6 juta," kata Bobby.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman tujuh tahun pidana penjara," imbuh Bobby.