Hasil pemantauan tersebut ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai dengan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna mengintersepsi kedua kapal tersebut. Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan yang terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri on board menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1.
Satgas gabungan berhasil mencegat Kapal Fuchangxing 1 pada keesokan harinya, tepatnya Sabtu (22/8) di Perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal, yang terdiri atas 9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan.
Keesokan harinya, Senin (24/8), kapal Fuchangxing 1 yang dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi dan dilakukan penebalan pengawalan oleh kapal BC 20009 dan 2 (dua) unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas menemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan di steering room.