Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri menetapkan 1 orang tersangka.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, yakni Saudara WLC (30), WN Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," kata Irjen Eko Hadi.

Sementara sembilan orang kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi. Sembilan kru kapal tersebut diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait UU Pelayaran.