"Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan," jelasnya.
Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Dia dibayar sebesar Rp 1 juta.
"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ucapnya.
Pesta narkoba sekelompok narapidana di rumah tahanan (rutan) Depok sempat viral di media sosial. Aksi mereka awalnya muncul dalam unggahan video pada Sabtu (3/10).
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria berada di dalam sebuah ruangan remang-remang disertai lampu gemerlap. Dan salah satu di antaranya tampak memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu (bong).