NADIKABAR.COM — Pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S diamankan setelah diduga memasok sabu ke dalam sel. S menyelundupkan barang haram tersebut melalui produk deodorant dan juga sabun.
"S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Kronologi bermula saat dua napi berinisial AA dan SW memesan sabu kepada R. Kemudian paket sabu diantarkan menggunakan ojek online (ojol).
"Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphonenya napi, dia pegang handphone. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S," ungkapnya.
Kedua napi bekerja sama dengan petugas berinisial S. Kemudian paket diantar oleh S ke dalam blok tahanan.