"Saat korban berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mendapat tekanan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan," jelasnya.

Kasus ini bermula pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban awalnya dicegat oleh para pelaku yang menyamar sebagai petugas kepolisian.

Empat dari enam pelaku telah ditangkap polisi. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).