"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.

"Boleh saya jawab, Yang Mulia?" tanya Rullyandi.

Rullyandi menyebut tidak pernah melakukan penghinaan kepada MK. Rullyandi mengatakan dirinya hanya menyampaikan kritik terhadap MK.

"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal. Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli, dan amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang tidak ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024. Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi, Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN. Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya, dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini," pungkasnya.

Saldi kemudian memotong pernyataan Rullyandi. Dia menyebut majelis hakim berkesimpulan jika Rullyandi tak mencabut pernyataan 'sidang ilegal' yang sebelumnya disampaikan dalam talkshow.

"Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini," tutur Saldi.

Rullyandi menyatakan dirinya mencabut pernyataan tersebut hanya di ruang sidang. Dia mengatakan dirinya merasa tertekan dalam mencabut pernyataan itu.