Selama proses reka ulang berlangsung, ibu dan kakak korban memilih tidak keluar dari dalam mobil. Dari kejauhan, mereka hanya bisa menyaksikan dengan pilu saat pelaku digelandang petugas masuk ke area rumah di Jalan Kunir.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Madiun, yakni Hotel Mataram Baru, rumah di Jalan Doho, serta berakhir di rumah Jalan Kunir. Agenda ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.