NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi usai adanya sidak Ombdusman RI ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pada momen itu sempat disinggung Indra Kenz yang diberikan bebas bersyarat.
Hal itu disinggung oleh anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat pada Senin (28/9/2026). Rieke mulanya mempertanyakan soal paparan pihak Dirjenpas dinilai belum lengkap sebab napi yang diperiksa hanya disebutkan Ferdy Sambo saja.
"Itu hanya disampaikan Direktorat Pamintel dan Direktorat Patmal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi, lalu ada 33 warga binaan kasus tipikor, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidum," kata Rieke.
Rieke kemudian meminta napi-napi yang telah diperiksa oleh pihak Dirjenpas ditulis lengkap. Termasuk ada dua napi kasus timah yang telah diperiksa.
Barulah Rieke mempertanyakan soal Indra Kenz yang bebas bersyarat. Rieke mempertanyakan bebas bersyaratnya Indra ditengah ramai temuan di Lapas Cibinong.
"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak," kata dia.