"Hari ini, 28 Oktober, kita memperingati Hari Sumpah Pemuda, sekaligus satu tahun perjalanan Sekolah Rakyat," kata Yusuf pada keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

Ia menerangkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Pasal 31, 34 ayat (1), dan 33 UUD 1945 dalam wadah pemenuhan hak anak dari keluarga kurang mampu.

"Di Sekolah Rakyat, ketiga pasal itu bertemu dalam satu tubuh: seorang anak," ujarnya.

Yusuf menambahkan, kehadiran program ini didasarkan pada tiga pilar utama perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Hal ini selaras dengan arahan langsung dari Presiden.

"Karena itu, Bapak Presiden memandatkan tiga hal kepada kami, pertama, Data Akurat, kedua, Sasaran Tepat, dan ketiga, Sekolah Rakyat. Data kami benahi bersama BPS dan pemerintah daerah. Hasilnya, bantuan semakin tepat sasaran, lebih dari empat juta keluarga yang dulu terlewat, kini terjangkau. Inilah yang kami sebut Kerja Cepat Pasal 34," jelasnya.