"Setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Korban yang merasa ditipu akhirnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Usai menerima laporan, tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur untuk menelusuri keberadaan pelaku. Menurut Dizha, pelaku MM akhirnya dapat diamankan di daerah tersebut, Selasa (22/8) dinihari.