Usai diciduk personel Polsek Nurussalam, MM dijemput tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh.

"Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 23 juta," jelas Dizha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP. Polisi masih mendalami kasus tersebut.