"Ketika palang sudah ditutup, ini merupakan tanda bahwa perjalanan kereta api akan segera melintas dan pengguna jalan wajib berhenti pada tempat yang aman," kata Franoto.

Menurut dia, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak apabila terdapat kendaraan yang menerobos jalur. Karena itu, tindakan menerobos perlintasan, apalagi melalui celah atau ruas yang tidak semestinya, dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA.

KAI juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, tidak menerobos ketika palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.