Saat kejadian, para pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam mobil. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lain.

Di tengah perjalanan, korban meminta para pelaku untuk menurunkannya. Alhasil, para pelaku pun menurunkan korban. Setelah kejadian, korban pulang dengan naik angkutan umum dan memberitahu pemilik sepeda motor soal kejadian itu.

Atas kejadian tersebut, Ikhsan membuat laporan ke Polres Tapteng, Minggu (30/8). Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap salah seorang pelaku, yakni AL di Jalan R Suprapto, Kota Sibolga, Senin (31/8) sore.