Wachid menegaskan, berbagai persoalan itu masih membutuhkan masukan dari banyak pihak. Karena itu, diskusi bersama Dewan Profesor UNS diharapkan memperkaya materi pengkajian MPR RI, khususnya dalam merumuskan pokok persoalan yang perlu dijawab sebelum gagasan PPHN dikembangkan lebih lanjut.
"Prinsipnya adalah bahwa ini forum diskusi. Beberapa hal tadi adalah hal-hal yang dimasukkan di dalam pokok-pokok naskah. Tetapi masih banyak pertanyaan yang belum dapat dirumuskan lebih lanjut dalam naskah oleh MPR," pungkas Wachid.
Sementara itu, Sunny menekankan bahwa bentuk hukum PPHN harus ditentukan berdasarkan kejelasan fungsi konstitusionalnya.
"Bentuk hukum itu tidak boleh ditentukan lebih dahulu sebelum fungsi konstitusionalnya jelas. Prinsipnya sederhana, function before form," ujar Sunny.
Menurutnya, PPHN dirancang sebagai pedoman yang menghubungkan Pancasila dan UUD 1945 dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Karena itu, substansinya harus berorientasi pada arah fundamental bangsa, bukan mengatur program pemerintah secara teknis.
Sunny juga menjelaskan, kesinambungan pembangunan memang penting untuk mencegah perubahan prioritas akibat pergantian kepemimpinan setiap lima tahun. Namun, PPHN tetap harus memberi ruang bagi presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk menentukan kebijakannya.
Sunny menyoroti tiga alternatif bentuk hukum PPHN, yaitu amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Setiap pilihan membawa konsekuensi berbeda sehingga perlu dikaji berdasarkan kewenangan lembaga negara dan kesesuaiannya dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Sebagai landasan, Sunny menawarkan delapan prinsip konstitusional PPHN, yaitu menjaga supremasi konstitusi, menghormati mandat demokratis presiden, mencegah kembalinya hubungan presiden sebagai mandataris MPR, menjaga checks and balances, melindungi independensi lembaga peradilan dan lembaga independen, membatasi arah fundamental dari kebijakan teknis, memperjelas mekanisme pengujian dan akuntabilitas, serta menjaga keseimbangan antara kesinambungan dan kemampuan beradaptasi.
"Kalau delapan pagar ini dipenuhi, kita dapat berbicara tentang PPHN dalam kerangka konstitusionalisme, bukan sekadar menghidupkan kembali satu model masa lalu," ujar Sunny.
Adapun menurut Siswandari, PPHN diperlukan agar arah pembangunan tetap konsisten meski presiden, menteri, maupun kebijakan pemerintah berganti. Dengan begitu, pembangunan pendidikan dapat berjalan berkelanjutan dan tidak terputus oleh pergantian kepemimpinan.
"Kalau ganti presiden, haluannya tetap itu. Sehingga PPHN ini diperlukan untuk memberikan arah dan roadmap yang mengikat semua lembaga negara," ujar Siswandari.
Siswandari menegaskan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Namun, masih ada sejumlah tantangan, mulai dari kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T, kualitas pembelajaran, relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, hingga tata kelola dan kesejahteraan pendidik.