NADIKABAR.COM — MPR RI terus mengkaji gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk memperjelas arah pembangunan nasional. Upaya tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menjawab persoalan ketatanegaraan yang belum tuntas pascaperubahan UUD NRI Tahun 1945.
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho pada acara Focus Group Discussion (FGD) Setjen MPR RI bekerja sama dengan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat UNS, Surakarta, Jawa Tengah Kamis (29/10).
Mengusung tema 'Meneguhkan Jati Diri dan Arah Peradaban Bangsa: Reaktualisasi Nilai Pancasila dan Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia', diskusi ini menjadi bagian dari upaya MPR RI menghimpun pandangan dan masukan akademis untuk mendalami kemungkinan pengembangan PPHN.
Wachid menjelaskan gagasan PPHN telah menjadi salah satu agenda pengkajian MPR RI sejak 2009. Salah satu persoalan mendasar yang terus dicermati adalah keberadaan haluan negara setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, termasuk apakah haluan negara benar-benar hilang atau masih tersebar dalam berbagai instrumen hukum.
Menurut Wachid, MPR RI memandang substansi haluan negara masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku, serta putusan pengadilan. Namun, berbagai instrumen itu belum terhubung dalam satu kerangka yang utuh dan berkesinambungan.
"Permasalahnnya sekarang adalah kita sebetulnya masih punya haluan negara, tetapi mata rantainya itu terpisah-pisah," jelas Wachid dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Wachid juga menyampaikan, pengembangan PPHN perlu ditempatkan dalam kerangka tiga konsensus dasar yang saling melengkapi, yaitu Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai, UUD NRI Tahun 1945 sebagai aturan penyelenggaraan negara, dan haluan negara sebagai arah pembangunan nasional.
"Pancasila menjawab atas nilai apa kita bernegara, UUD NRI Tahun 1945 menjawab aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, serta haluan negara menjawab ke mana dan bagaimana kita melangkah. Ketiganya berporos pada tujuan negara," papar Wachid.
MPR RI juga memperhatikan tingkat pemahaman dan internalisasi masyarakat terhadap konstitusi dan kelembagaan negara. Wachid menyoroti hasil survei Litbang Kompas 2025 yang menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang MPR mencapai 3,42 dari skala empat, tetapi internalisasi nilainya 2,98, sedangkan pengetahuan mengenai UUD NRI Tahun 1945 hanya 2,78.
Selain itu, MPR RI mencermati tindak lanjut sejumlah Ketetapan MPR yang masih berlaku, baik melalui penugasan langsung kepada presiden, penerusan tugas kepada lembaga lain, maupun pengaturan lebih lanjut lewat undang-undang.
Di antaranya Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001. Menurut Wachid, substansi ketetapan-ketetapan itu perlu dikaji agar nilai dan arah kebijakan di dalamnya menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan nasional.
Tidak hanya substansi, MPR RI juga menelaah kedudukan PPHN dalam sistem hukum nasional, termasuk kemungkinan penempatannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujiannya. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga negara dan konsekuensi konstitusional dari setiap alternatif.