NADIKABAR.COM — Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk mencegah praktik riba dan rentenir guna memperkuat penerapan syariat Islam dalam aktivitas ekonomi masyarakat di daerah setempat.

"Mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir," demikian salah satu hasil rekomendasi lokakarya ulama dan umara yang dibacakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk Risma Hambali di Takengon, Selasa.

Pertemuan tersebut juga merekomendasikan pemerintah bersama DPRK Aceh Tengah untuk menyusun regulasi berupa qanun/peraturan daerah tentang pelarangan praktik muamalah riba.