Menurut dia, upaya mencegah praktik riba perlu diiringi pengembangan alternatif ekonomi yang sesuai prinsip syariah, sehingga masyarakat memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan dan menjalankan usaha.

Kesepakatan lokakarya tersebut menjadi landasan awal untuk mendorong tindak lanjut berupa penyusunan regulasi, penguatan edukasi masyarakat, serta pengembangan konsep ekonomi syariah di Kabupaten Aceh Tengah.