NADIKABAR.COM — Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk mencegah praktik riba dan rentenir guna memperkuat penerapan syariat Islam dalam aktivitas ekonomi masyarakat di daerah setempat.
"Mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir," demikian salah satu hasil rekomendasi lokakarya ulama dan umara yang dibacakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk Risma Hambali di Takengon, Selasa.
Pertemuan tersebut juga merekomendasikan pemerintah bersama DPRK Aceh Tengah untuk menyusun regulasi berupa qanun/peraturan daerah tentang pelarangan praktik muamalah riba.
Kemudian mendorong para pakar mengembangkan konsep ekonomi berbasis syariat sebagai alternatif bagi masyarakat dan mengajak para dai, tengku, dan tenaga pendidik untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya praktik riba serta pentingnya bermuamalah sesuai tuntunan Islam.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mengatakan pentingnya pentingnya penyelarasan peran ulama dan umara dalam menjawab persoalan masyarakat.
"Komitmen keagamaan perlu diwujudkan melalui langkah nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan penguatan penerapan syariat Islam," katanya.
Menurut dia, upaya mencegah praktik riba perlu diiringi pengembangan alternatif ekonomi yang sesuai prinsip syariah, sehingga masyarakat memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan dan menjalankan usaha.
Kesepakatan lokakarya tersebut menjadi landasan awal untuk mendorong tindak lanjut berupa penyusunan regulasi, penguatan edukasi masyarakat, serta pengembangan konsep ekonomi syariah di Kabupaten Aceh Tengah.