Alkautsar menjelaskan pengenaan tarif jalan tol harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta aturan mengenai penggolongan kendaraan.

Kata dia, ada dua kemungkinan yang perlu ditelusuri untuk memahami persoalan pembayaran tarif pada kendaraan towing tersebut.

Pertama, kendaraan towing masuk ke jalan tol dalam keadaan kosong, kemudian keluar dengan membawa kendaraan hasil evakuasi. Dalam kondisi ini, perlu diperiksa asal kendaraan yang diangkut dan apakah kendaraan tersebut sebelumnya telah melakukan transaksi masuk tol.

Kedua, kendaraan towing sejak awal masuk jalan tol sudah membawa mobil sebagai muatan. Dalam situasi tersebut, perlu dibedakan antara kendaraan pengangkut dan kendaraan yang diangkut sebagai barang atau muatan.

"Jika sejak pintu masuk towing sudah membawa kendaraan sebagai muatan yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis kendaraan pengangkut, maka prinsip pengenaan tarifnya mengacu pada golongan kendaraan towing tersebut, bukan otomatis menghitung mobil yang diangkut sebagai kendaraan terpisah," tutur dia.