Ia juga pernah menyatakan bahwa pengeboman bunuh diri diperbolehkan menurut hukum syariah.
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Mufti Libya Sadiq Al-Ghariani mengeluarkan fatwa yang melarang umat menggunakan produk-produk Nike karena dinilai mengandung unsur kemusyrikan.
Ia juga pernah menyatakan bahwa pengeboman bunuh diri diperbolehkan menurut hukum syariah.
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.