"Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MOU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.
"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.
Yaqut memberikan perumpamaan jika MoU tim redaksi RI dan Arab Saudi mengatur kesepakatan pembagian kuota 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus, apakah RI bisa memberangkatkan 15 ribu jemaah haji reguler dan 5 ribu jemaah haji khusus. Muhadjir kembali menjawab bahwa pelaksanaan ibadah haji semestinya tak bisa dilakukan secara bertentangan dengan MoU yang telah disepakati.
"Jadi misalnya di MoU, di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus yang artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?" tanya Yaqut.