Menko Muhaimin menegaskan perlindungan lewat JKN merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Melalui JKN, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran masyarakat yang membutuhkan. Pada 2026 dialokasikan anggaran Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN.

Komitmen ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk mendorong kepesertaan mereka dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.