Menko Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, kata dia, wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta, melaporkan upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.

Saat ini sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta keluarganya, dengan kontribusi hampir sepertiga dari total iuran.

"Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini," kata Menko PM Muhaimin Iskandar.