NADIKABAR.COM — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Muhammadiyah menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla.
"Muhammadiyah mendukung tindakan tegas Kapolri terhadap siapa saja, baik perorangan ataupun korporasi, yang menjadi penyebab karhutla," kata Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
"Muhammadiyah menekankan harus diterapkan "zero-tolerance policy"," sambungnya.
Dia mengatakan isu karhutla juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah pada 28 Oktober 2026. Dia mengatakan Muhammadiyah juga telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait karhutla melalui Surat Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
"Ada sembilan butir sikap Muhammadiyah, pada butir tiga, Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah karhutla," ujarnya.
Muhadjir mengatakan penindakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab. Termasuk pelaku perorangan maupun korporasi.