NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Amirsyah Tambunan mengapresiasi Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). MUI berharap penegakan hukum tersebut menimbulkan efek jera.
"Kita menghargai proses hukum ya, proses hukum ini tentu oleh aparat penegak hukum, sudah menjalani proses sedemikian, kita tentu mengapresiasi ya," kata Amirsyah saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
"Tujuannya untuk menimbulkan efek jera, agar corporate-corporate yang betul-betul terbukti ya melakukan Karuhutla, itu di proses sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Selanjutnya, dia meminta agar kebakaran hutan saat musim kemarau tidak dianggap sebagai musiman. Sebab menurutnya proses pembukaan lahan mestinya dilakukan dengan cara yang baik karena ada hak makhluk hidup lain yang berada di hutan.
"Tentu pemerintah dengan semua pihak menghargai proses ini, supaya ke depan, jangan ini dianggap sebagai musiman, setiap tahun musim kemarau bakar hutan berhenti lah. Ada cara-cara yang terhormat, ada cara-cara yang menghargai semua pihak," katanya.
"Supaya pemanfaatan lahan ini bisa pemanfaatan yang berkeadilan, berkeadilan bagi hewan tumbuhan, karena hewan tumbuhan juga punya hak yang sama untuk hidup dalam rangka menjaga ekosistem sumber daya alam dan lingkungan," katanya. Selain itu, MUI menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait pembakaran hutan. Sebab hal itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan hutan.