"MUI sudah mengeluarkan fatwa diantaranya haram membakar hutan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip mengelola hutan," katanya.
Sementara itu. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta penegakan hukum terhadap para tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.
"Langkah tegas kepolisian melakukan penegakan hukum atas korporasi yang telah melakukan tindakan pidana pembakaran hutan secara sengaja sehingga mengancam keselamatan harus dilakukan dengan seksama. Penegakan hukum yang tegas agar ada penjeraaan," kata Niam.
Niam meminta para tersangka ditindak tegas. Ia juga berpesan agar Polri melakukan langkah pencegahan agar insiden pembakaran hutan tidak kembali terulang.
Selain itu, MUI berpesan agar Polri mengedepankan keadilan, di mana hukum ditegakkan bagi pelaku yang sengaja membakar demi keuntungan pribadinya atau kelompok. Oleh karenanya, Niam menyebut harus dibedakan mana kejadian yang murni karena bencana dan kejadian yang terjadi karena kesengajaan.