NADIKABAR.COM — Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menaruh perhatian serius terhadap ketentuan jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh. Forum alim ulama ini menegaskan bahwa korban pemerkosaan yang melapor ke penegak hukum tidak boleh serta-merta dijatuhi sanksi tuduhan zina (qadzaf) meski bukti awal belum mencukupi.

Mengutip NU Online, fokus kajian Bahtsul Masail tertuju pada Pasal 52 hingga Pasal 56 Qanun Jinayat Aceh, terutama mengenai kedudukan laporan korban, mekanisme pembuktian, penggunaan sumpah menyerupai li'an, serta risiko konsekuensi qadzaf bagi pelapor.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, laporan korban ditempatkan sebagai bukti permulaan. Namun, timbul persoalan hukum manakala bukti yang ditemukan penyidik belum memadai. Korban kerap dihadapkan pada pilihan melakukan sumpah menyerupai li'an. Jika korban menolak, perkara berisiko dihentikan atau bahkan berbalik menjadi tuduhan qadzaf (menuduh zina tanpa bukti).

Narasumber diskusi, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., memaparkan bahwa aturan penegakan hukum syariah harus mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi korban sekaligus menjamin keadilan agar terlapor tidak dihukum tanpa pembuktian yang sah.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Aceh, Dr. Tgk Muhammad Hatta, menegaskan bahwa hubungan seksual dalam pemerkosaan terjadi atas dasar paksaan (ikrah). Oleh karena itu, posisi korban tidak dapat disamakan dengan pelaku zina sukarela.

Pandangan ini diperkuat dengan rujukan fikih klasik karangan Imam As-Sarakhsi Al-Hanafi dalam kitab Al-Mabsuth, yang menegaskan bahwa wanita yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak boleh dijatuhi hukuman had karena unsur keterpaksaan tersebut.

Dalam analisis fikih, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam kitab Al-Muhalla Bil Atsar secara tegas membedakan tim redaksi qadzaf dan pengaduan (syakwa/da'wa). Qadzaf merupakan ucapan yang disengaja untuk menghina dan mencela. Sebaliknya, laporan dari seorang korban pemerkosaan murni merupakan pengaduan hukum untuk menuntut keadilan.

Dengan demikian, apabila korban belum mampu menghadirkan alat bukti (bayyinah) yang cukup, ia tidak otomatis dapat dijerat hukuman had qadzaf. Perkaranya cukup dinilai belum terbukti tanpa harus menjatuhkan sanksi pidana, denda, maupun takzir kepada korban.

Delegasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut memberikan catatan krusial dengan merujuk pandangan mazhab Malikiyah (Syekh Ali bin Abdul Salam At-Tasuli Al-Maliki dalam Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah). Keadaan faktual saat atau sesaat setelah kejadian-seperti jeritan meminta pertolongan, tanda-tanda kekerasan fisik, maupun trauma-harus diakui sebagai indikator atau indikasi kuat (qarinah) yang menggugurkan tuduhan zina maupun qadzaf terhadap korban.

Perdebatan dalam forum mubahatsah juga menyentuh kedudukan qarinah dalam pembuktian hukum modern. Para ulama menilai bahwa kegagalan memenuhi standar pembuktian *hudud* yang sangat ketat tidak boleh mematikan proses hukum.

Merujuk pada pemikiran Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bukti-bukti ilmiah modern-seperti hasil visum et repertum, pemeriksaan forensik, tes DNA, rekam medis, hingga bukti elektronik-sangat valid dijadikan dasar penjatuhan sanksi takzir (hukuman edukatif/pemerintah) bagi pelaku kejahatan seksual.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah, Dr. KH Abdul Ghofur Maimoen, M.A. (Gus Ghofur), menegaskan pentingnya perluasan metode pembuktian perkara kejahatan seksual. Pembuktian tidak boleh melulu bertumpu pada pola klasik, tetapi wajib memanfaatkan rekam medis dan sains untuk mengidentifikasi pelaku.

Tim Perumus Komisi Bahtsul Masail pun merekomendasikan sejumlah poin perbaikan atas Qanun Jinayat Aceh:

Rangkaian dinamika dalam Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU ke-35 ini menjadi langkah nyata para ulama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan, khususnya perempuan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian pembuktian dalam syariat Islam.