Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Muktamar NU Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak untuk Biayai MBG
35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Muktamirin menilai hal tersebut bertentangan dengan perspekt
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 17:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian, Kiai Salah juga mengatakan peserta muktamirin memberikan afirmasi dan penguatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran program pendidikan. Putusan MK menyatakan batas penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG efektif pada 2028, namun muktamirin sepakat untuk diefektifkan 2027.
"Muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini bahwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, maka tidak boleh ditunda terlalu lama," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.