"Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal," ujar Mamat.

Guna mengejar tenggat waktu yang tersisa, BPJPH terus mengagendakan langkah pembinaan, sosialisasi, hingga pengawasan. BPJPH juga menggandeng kementerian/lembaga terkait serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat literasi halal masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026: