Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Mulai 18 Oktober 2026, Restoran dan Produk UMK Wajib Bersertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus legalitas halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 00:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal," ujar Mamat.
Guna mengejar tenggat waktu yang tersisa, BPJPH terus mengagendakan langkah pembinaan, sosialisasi, hingga pengawasan. BPJPH juga menggandeng kementerian/lembaga terkait serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat literasi halal masyarakat.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.